Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana: Kementerian BUMN Kemungkinan Diubah Jadi Badan

Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen.
Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • RUU BUMN ditargetkan rampung pekan ini. Revisi demi memperbaiki kinerja BUMN
  • DPR telah menerima surpres RUU BUMN
  • Prasetyo mengatakan, masukan lain dari anggota parlemen juga terkait adanya rangkap jabatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah memulai pemabahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu substansi yang akan dibahas adalah status Kementerian BUMN saat ini.

"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo mengungkapkan, ada peluang status Kementerian BUMN diubah menjadi badan. Perubahan status ini seiring dengan adanya BPI Danantara sebagai operator perusahaan pelat merah itu.

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Ketua DPP Partai Gerindra itu.

1. RUU BUMN ditargetkan rampung pekan ini

Mensesneg, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo menuturkan, pemerintah saat ini masih mencermati konsekuensi perubahan status ini, khususnya terhadap posisi pegawai ASN di Kementerian BUMN. Status ASN di kementerian ini juga menjadi salah satu materi yang akan dibahas bersama dalam RUU BUMN, antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah.

Adapun, pembahasan RUU BUMN ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini. Prasetyo berharap pembahasan perubahan UU BUMN selesai minggu ini.

"Kita berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," kata dia.

2. Revisi demi memperbaiki kinerja BUMN

Mensesneg, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo menyebut, pemerintah juga menampung berbagai masukan dari parlemen. Salah satunya terkait direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, yang juga dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetyo mengatakan, masukan lain dari anggota parlemen juga terkait adanya rangkap jabatan. Dia memastikan perubahan undang-undang ini semangatnya untuk membenahi BUMN.

"Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita, meningkatkan kinerjanya menjadi corporate governence. Delapan fraksi juga memberikan masukan. Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK," kata dia.

3. DPR terima surpres RUU BUMN

RUU BUMN
Rapat Paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, RUU BUMN masuk daftar RUU yang akan dipriotaskan untuk dibahas pada 2025. DPR RI juga telah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU BUMN.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan RUU BUMN kembali diusulkan dalam prolegnas prioritas, karena formatnya kini telah berubah, menyusul tugasnya yang diambil alih Danantara. Ke depan, menurut dia, BUMN berpeluang ditiadakan.

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kementerian bumn-nya mungkin udah gak ada kan," kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, Kamis (18/9/2025).

Kendati, Bob menyatakan, RUU Danantara dan BUMN membuka opsi badan perusahaan pelat merah itu dilebur, atau berubah menjadi badan yang tak lagi setingkat kementerian.

"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Tanda Bahwa Kamu Sudah Terlalu Pelit pada Diri Sendiri

23 Sep 2025, 21:00 WIBBusiness