Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil pemungutan suara Pileg DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Utara (Kaltara).

Mengacu pada Putusan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, Dapil Kaltara mendapat alokasi jatah tiga kursi DPR RI.

1. Rahmawati, Deddy Sitorus, Hasan Saleh potensial lolos

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Lolosnya caleg di Dapil Kaltara tersebut bisa dilihat melalui hasil konversi hitung kursi dengan metode Sainte Lague. Penghitungan jumlah kursi dengan rumus Sainte Lague secara resmi diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam aturannya, partai yang raihan suaranya dikonversi hanya partai yang suaranya di level nasional mencapai ambang batas parlemen empat persen.

Setidaknya, ada tiga nama caleg yang potensial lolos duduk di kursi DPR RI bila perolehan suaranya tidak dianulir dalam sebuah putusan hukum.

Ketiganya ialah Rahmawati dari Gerindra, Deddy Sitorus dari PDIP, dan Hasan Saleh dari Demokrat.

Deddy dan Hasan merupakan petahana yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Anggota DPR RI. Sementara Rahmawati adalah istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

2. Gerindra unggul di Kalimantan Utara

Editorial Team

Tonton lebih seru di