Jombang, IDN Times - Di masa Pandemik COVID-19, istri ramai-ramai ajukan gugatan cerai suami ke Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mulai Januari hingga Juli 2021 atau tujuh bulan terakhir, Kantor Pengadilan Agama (PA) di Jalan Nurcholis Majid telah menerima 1.967 permohonan perkara perceraian dengan mayoritas cerai gugat yang dilakukan istri.
"Tahun 2021 ini, data yang tercatat pada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang sebanyak 1967 permohonan perkara perceraian," ucap Ketua Kantor Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).