Tersangka kasus beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital Zulkarnaen Apriliantony. (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Menurut dia, aktivitas judi online dipengaruhi oleh teknologi dan kemudahan akses, serta kurangnya edukasi. Ada beberapa faktor yang mendorong mahasiswa mau bermain judi online.
“Akses memudahkan mahasiswa untuk bermain judi online. Dengan nominal yang kecil, anak muda bisa ikut. Belum lagi user interface yang menarik dan mudah digunakan dengan metode pembayaran yang fleksibel. Akibatnya faktor-faktor tersebut menyebabkan sebagian kawan-kawan tertarik untuk bermain,” ujar dia.
Ditambah dengan kebocoran data dan lemahnya pengawasan digital, kata dia, hal tersebut memudahkan bandar melakukan promosi langsung ke masyarakat.
“Kalau kita lihat, iklan judi online yang masif di media sosial juga diyakini mampu membuat generasi muda lebih rentan terpapar. Di hulu, pemerintah harus segera memberantas bandar, mengontrol pengetatan transaksi keuangan dan promosi judi online, serta di hilirnya pemerintah harus segera menanggulangi dampak sosial judi online secara sistematis dan sesegera mungkin,” kata dia.
Sahrus menilai, dampak judi online bisa membawa kemunduran terhadap generasi Indonesia Emas 2045.
“Tidak ada Indonesia Emas jika judi online masif di Indonesia. Kami DEMA PTKIN akan berkoordinasi dengan seluruh DEMA di bawah naungan DEMA PTKIN untuk melakukan sosialisasi pencegahan judi online di kampus-kampus sebagai langkah mitigasi,” ucap dia.