Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Dinilai Membangkang Aturan PDIP

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wasesa)
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wasesa)

Jakarta, IDN Times - Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming, dinilai telah membangkang secara aturan PDI Perjuangan. Sebab, ia telah menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan PDIP memiliki aturan main yang telah ditentukan. Seluruh anggota partai wajib mematuhi aturan main tersebut.

"Ketika beliau menjadi elitenya PDIP, maka saya yakin mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," ujar Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).

1. PDIP sudah usung Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk Pilpres 2024

Bakal capres dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo ketika berbincang dengan Menko Polhukam, Mahfud MD pada Sabtu, 9 September 2023. (www.twitter.com/@ganjarpranowo)
Bakal capres dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo ketika berbincang dengan Menko Polhukam, Mahfud MD pada Sabtu, 9 September 2023. (www.twitter.com/@ganjarpranowo)

Dalam Kongres III PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dimandatkan untuk menentukan calon presiden dan wakilnya dalam Pemilu 2024. Calon tersebut adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah.

2. Seluruh kader PDIP wajib taat keputusan Megawati, termasuk Gibran

Putra Nababan dan Ahmad Basarah (IDN Times/Aryodamar)
Putra Nababan dan Ahmad Basarah (IDN Times/Aryodamar)

Keputusan Megawati itu wajib ditaati oleh seluruh kader PDIP. Hal ini juga berlaku untuk Gibran.

"Termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," ujar Basarah

3. Gibran dinilai membangkang karena tak ikuti putusan Megawati

Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Basarah menilai Gibran telah melakukan pembangkangan karena tidak mengikuti keputusan Megawati. Sebab, Gibran menjadi calon wakil presiden yang akan bersaing dengan pasangan calon yang diusung PDIP.

"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," jelas Basarah.

Untuk itu, Basarah menilai, keputusan Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo bisa dimaknai telah keluar dari PDIP. Atasa dasar itu, ia merasa, pemberhentian Gibran dari partai tak perlu dilakukan secara simbolik melalui surat pemberhentian.

"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," tutur Basarah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

Fakta-Fakta Menarik soal Sejarah Shutdown AS dari Masa ke Masa

02 Okt 2025, 23:45 WIBNews