Jakarta, IDN Times - Heru Budi Hartono kini telah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Orang yang bisa menjabat sebagai Pj Gubenur adalah ASN yang memiliki pangkat eselon I.
Sebelum menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Jabatan tersebut merupakan eselon I di tingkat ASN.
"Selama Heru Budi Hartono menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, pelaksanaan tugas Kasetpres untuk membantu Presiden akan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasetpres secara bergantian oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Rika Kiswardani sesuai dengan periode waktu," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Negara, Bey Machmudin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/10/2022).