Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Terapis, 4 WNA Asal China di Jakut Dideportasi

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Imigrasi Jakarta Utara)
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Imigrasi Jakarta Utara)

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportase empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, mengatakan keempat orang tersebut bekerja tanpa izin sebagai seorang pemandu lagu dan terapis. Adapun, keempat orang itu adalah XH, WW, WCX, dan ZY.

"Empat WNA wanita ini berinisial XH, WW, WCX, dan ZY dideportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata dia, di Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

1. Terjaring dalam operasi di Kelapa Gading

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)

Widya mengatakan, keempat orang tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian di sebuah tempat pijat dan SPA di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Pada saat operasi berlangsung, keempat WNA asal China itu ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu, dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. 

2. Pemegang visa on arrival

ilustrasi pengajuan visa Australia (freepix.com/Freepix)
ilustrasi pengajuan visa Australia (freepix.com/Freepix)

Widya menjelaskan, keempat WNA merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA). Pihaknya kemudian menangkap (XH, WW, WCX, dan ZY) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat orang tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya," ujar dia.

3. Nama mereka masuk daftar penangkalan

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)

Widya mengatakan, selain dideportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke daftar penangkalan.

Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. 

Hal ini dilakukan untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Cerita Djamari Chaniago Dihubungi Istana Ditunjuk Jadi Menko Polkam

17 Sep 2025, 22:33 WIBNews