Lelang Aset Koruptor 2025 Tuai Keraguan, KPK: Tidak Ada Istilah Ordal

- Semua prosedur lelang resmi, bukan undian dan proses diawasi pejabat resmi dari KPKNL.
- KPK berhasil mengumpulkan Rp42,35 miliar di 13 KPKNL per Juni 2025
- Hasil lelang sepenuhnya disetor ke negara, bukan di kantong KPK
Jakarta, IDN Times - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Leo Sukoto Manalu, menegaskan lelang aset rampasan korupsi sepenuhnya bukan undian.
Agenda lelang yang dimulai sejak 11 Agustus hingga 17 September 2025 pukul 10.00 WIB tersebut, terbuka untuk umum. Hari ini, Rabu (17/9/2025), KPK secara resmi melelang aset Rp166 miliar.
Leo mengaku sudah dua minggu lelang dimulai, dan publik masih mempertanyakan berbagai hal, mulai dari apa itu lelang hingga kejujuran KPK terkait orang dalam.
"Saya kemarin dapat WA juga, 'Ini beneran lelang? Bukan diundi?' 'Ini beneran lelang? Saya dengar katanya KPK undi, katanya'," ujar Leo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Ini kita sekalian sosialisasi, jadi dua minggu ini saya mendapat pertanyaan-pertanyaan tentang apa itu lelang, saya kadang baca WA itu mau ketawa juga, tapi takut dosa," tambahnya.
1. Semua prosedur lelang resmi, bukan undian

Leo menegaskan, proses lelang aset rampasan korupsi diawasi pejabat resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pejabat Lelang Ahli Muda KPKNL JKT 3, Firmansyah, juga menambahkan aset-aset tersebut sudah sah dirampas negara.
Melansir ANTARA, Leo menekankan, KPK berhasil mengumpulkan Rp42,35 miliar di 13 KPKNL per Juni 2025. Data tersebut sebagai transparansi bahwa seluruhnya sudah disetor ke kas negara.
2. Hasil lelang sepenuhnya disetor ke negara, bukan di kantong KPK

Timbul banyak keraguan publik, karena itu Leo memastikan, setiap hasil lelang tidak masuk kantong KPK, melainkan disetor ke kas negara.
"Bukan kantong KPK, bukan kantong pihak lain, tapi ke kas negara. Karena barangnya sudah kita rampas," tegasnya.
3. Tanggapan KPK soal orang dalam dan aura negatif, tidak ada yang seperti itu

Menanggapi pertanyaan dari publik terkait orang dalam, Firman menegaskan, semua proses dilakukan secara transparan dan tidak ada orang dalam.
"Pertanyaannya Gen Z, ya? Jadi, gak ada itu istilah orang dalam itu. Sebelum kita buka (lelang) pun, kita bisa melihat kok penawarannya. Tapi bapak ibu harus jadi peserta lelang dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Leo menanggapi pertanyaan publik soal aura negatif yang didapat usai beli aset koruptor.
"Makanya tadi saya bilang, Pak Firman. Kalau mau jawab, takut dosa. Gak dijawab, gak profesional. Jadi untuk ini, Pak Firman saja yang jawab," kata dia.