Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD Panggil Dispora Bekasi Terkait Kerja Sama Stadion Patriot

Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.
Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam kerjasama Stadion Patriot.
  • Pemkot Bekasi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait pengelolaan barang milik daerah.
  • DPRD akan memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi untuk klarifikasi terkait kerja sama tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan PT Garuda Gemah Nusantara, dalam rangka perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan Stadion Patriot Candrabaga. Penandatanganan kesepakatan tersebut telah dilakukan pada Senin, 15 September 2025.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan, kerjasama itu bertujuan agar kawasan Stadion Patriot tidak hanya sebagai arena pertandingan olahraga. Namun, nantinya dapat menjadi pusat gaya hidup warga Kota Bekasi.

“Kemegahan dari stadion yang kita miliki akan menjadi gaya hidup bagi warga Kota Bekasi. Nantinya, beberapa event akan terselenggara melalui kerja sama ini dan pastinya akan menjadi nilai tambah,” kaya Tri dalam keterangannya, diikuti Rabu (17/9/2025).

1. DPRD tidak pernah dilibatkan

Suasana nobar timnas di Stadion Patriot Bekasi
Kawasan Stadion Patriot saat dijadikan tempat nobar Timnas. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyampaikan pihaknya belum pernah dilibatkan dalam kerja sama Stadion Patrot dengan Pemkot Bekasi serta pihak swasta. Menurutnya, pengawasan akan diperlukan agar tidak terjadinya kesalahan sekecil apapun.

“Sejauh ini kami di Komisi IV tidak pernah dilibatkan, padahal posisinya mitra kerja kami adalah Dispora,” ucap Ahmadi, Rabu (17/9/2025).

2. Pemkot Bekasi dinilai melanggar undang-undang

Suasana kantor Pemkot Bekasi saat terjadi gempa.
Suasana kantor Pemkot Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Ahmadi juga menilai, Pemkot Bekasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Menurutnya, aturan itu mengatur terkait pengelolaan barang milik daerah harus mendapat persetujuan DPRD.

“Terutama untuk kerjasama jangka panjang, termasuk yang berpotensi mempengaruhi kepentingan publik maupun keuangan daerah,” kata dia.

3. DPRD panggil Dispora

Gedung DPRD Kota Bekasi
Gedung DPRD Kota Bekasi. (Istimewa)

Ahmad menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, untuk klarifikasi terkait kerja sama tersebut. Pemanggilan itu untuk mempertanyakan tidak dilibatkannya DPRD dalam kerja sama tersebut.

“Segera akan meminta penjelasan kepada Dispora,” jelas Ahmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Cerita Djamari Chaniago Dihubungi Istana Ditunjuk Jadi Menko Polkam

17 Sep 2025, 22:33 WIBNews