Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP).
  • Kepala KSP Jenderal Pol Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, LSM, dan pengusaha.

  • Listyo diduga bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso memerintahkan penyadapan sejak 2025 tanpa verifikasi server LIMS maupun proses penegakan hukum.

  • Ketiganya terancam maksimal 10 tahun penjara melalui pasal KUHP dan UU ITE; polisi masih mendalami perkara serta memeriksa Irjen Slamet Uliandi sebagai saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025 hingga 2026

Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha diduga dilakukan tanpa prosedur hukum.

1 Oktober 2026

Listyo Sigit dilantik sebagai Kepala KSP di Istana Kepresidenan, menggantikan Dudung Abdurachman.

3 November 2026

Kabareskrim Polri Asep Safrudin mengumumkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan.

Saat ini

Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa Irjen Slamet Uliandi sebagai saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Jenderal Pol Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.
  • Who?
    Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso menjadi tersangka. Irjen Slamet Uliandi diperiksa sebagai saksi.
  • Where?
    Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
  • When?
    Pengumuman dilakukan Selasa malam, 3 November 2026. Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
  • Why?
    Ketiganya diduga memerintahkan nomor telepon dimasukkan ke server LIMS dan disadap tanpa verifikasi serta tanpa proses penegakan hukum.
  • How?
    Polri menjerat tiga tersangka dengan pasal KUHP dan UU ITE. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara, sementara penyidikan masih didalami.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Listyo Sigit jadi tersangka karena diduga menyadap telepon Presiden Prabowo dan banyak orang lain tanpa aturan. Ahrie Sonta dan Eko Hadi juga jadi tersangka. Mereka bisa dipenjara paling lama 10 tahun. Listyo baru satu bulan jadi Kepala KSP. Polisi masih mencari tahu lebih banyak dan memeriksa Slamet Uliandi sebagai saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penetapan tersangka dan pendalaman perkara menunjukkan adanya proses hukum yang berjalan terhadap dugaan penyadapan tanpa prosedur. Konferensi pers, penerapan sejumlah pasal, serta pemeriksaan saksi memberi gambaran bahwa dugaan pelanggaran tersebut ditangani melalui mekanisme penyidikan, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi tinggi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.

Penetapan itu diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar malam ini, Selasa (3/11/2026) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Terungkap, Listyo Sigit bersama mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha dilakukan sejak 2025 hingga 2026.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.

Listyo sendiri baru menjabat sebagai Kepala KSP selama satu bulan. Dia dilantik menjadi Kepala KSP sejak 1 Oktober 2026 lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Listyo menggantikan pejabat sebelumnya, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

Pengangkatan Listyo menjadi Kapolri juga seiringan dengan penetapan Kapolri baru, yaitu Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.

Saat ini, Listyo dan dua tersangka lainnya, yakni Ahrie Sonta dan Eko Hadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 Ayat 1, di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.

Polisi masih mendalami kasus dugaan penyadapan yang melibatkan jenderal-jenderal polisi tersebut. Dalam kasus ini, polisi masih memeriksa Irjen Slamet Uliandi, Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur, sebagai saksi dalam kasus penyadapan ini.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Tanam Mangrove Tumbuh Ekonomi04 Nov 2026, 23:25 WIB