Sehari Sebelum Jadi Tersangka, Listyo Sigit Sidak Kopdes di Jakarta

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada 3 November 2026.
Sehari sebelumnya, Listyo masih menjalankan tugas sebagai KSP dengan sidak KDKMP Cakung Timur untuk mengecek tindak lanjut ketersediaan obat dan barang subsidi.
Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso turut menjadi tersangka; ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, resmi menjadi tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Listyo ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Sehari sebelum menjadi tersangka, Listyo Sigit masih berkegiatan sebagai KSP. Salah satu agendanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur, Jakarta, Senin (3/11/2026).
"Saya sengaja memang melaksanakan inspeksi mendadak di KDKMP Cakung Timur. Untuk mengetahui langsung terkait dengan tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden, khususnya ketersediaan obat dan juga barang-barang subsidi," ujar Listyo dalam keterangannya.
Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
"Tersangka kita tangkap di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).















