Dijerat Pasal Berlapis, Listyo Sigit dkk Terancam 10 Tahun Penjara

Polri menetapkan Kepala KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden serta sejumlah pihak.
Ketiganya dijerat pasal berlapis terkait penyadapan, akses ilegal sistem elektronik, dan perubahan informasi elektronik; ancaman hukuman tertinggi mencapai 10 tahun penjara.
Penyadapan nonprosedural diduga berlangsung pada 2025-2026 terhadap Presiden, pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha; penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) hingga pejabat negara. Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ini.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.
Asep Safrudin menyebutkan, ketiga tersangka melakukan penyadapan nonprosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi kemasyarakat (ormas), LSM, dan para pengusaha.
"Adapun modus operandinya, dalam kurun waktu 2025-2026," kata Safrudin.
Polisi masih mendalami kasus dugaan penyadapan yang melibatkan jenderal-jenderal polisi tersebut. Dalam kasus ini, polisi masih memeriksa Irjen Slamet Uliandi, Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur, sebagai saksi dalam kasus penyadapan ini.













