Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mengatur secara penuh pengaturan jam kerja di ibu kota. Pihaknya menyerahkan aturan ini pada perusahan masing-masing demi mengurangi kemacetan
"Perlu dipahami bahwa Jakarta itu ibu kota negara, Jakarta merupakan kota megapolitan yang dikelilingi oleh Jabodetabek sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin di Gedung DPRD, Kamis (16/2/2023).