Jakarta, IDN Times - Banyak kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu hingga kini belum terungkap. Padahal, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM sudah didukung oleh bukti-bukti.
Komnas HAM menunggu Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, dengan melakukan penyidikan. Jaksa Agung M Prasetyo menilai bahwa perkara kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya pekerjaan rumah (PR) Kejaksaan, melainkan juga PR bersama.