Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memulihkan aset keuangan negara sejak dibentuk pada Februari 2025 mencapai Rp371 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam acara penyerahan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4/2026).
Angka tersebut merupakan hasil denda administratif kehutanan dan nilai lahan hutan 57 juta hektare yang telah dikuasai kembali oleh negara.
"Sejak dibentuknya pada Februari 2025 hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371 triliun," ujarnya.
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum yang lemah hanya akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
Sebaliknya, kata dia, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional.
Menurut Burhanuddin, Indonesia dianugerahi modal strategis yang besar, berupa kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik yang sangat penting, serta bonus demografi yang kuat.
Akan tetapi, kata dia, dalam arsitektur ekonomi global, Indonesia masih tetap kerap berada di posisi yang belum optimal. Sebagai pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, sementara nilai tambah dan keuntungan strategis lebih banyak mengalir ke luar negeri.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat," tutur Burhanuddin.
"Oleh karena itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, melalui peran aktif mengelola perlindungan dan kepentingan nasional," lanjutnya.
Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen represif, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
"Penegakan hukum yang tegas diperlukan adanya rangka menjaga stabilitas nasional. Negara tidak boleh kalah dari mafia yang haus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri," ujarnya.
