Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung tetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus Jiwasraya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung tetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus Jiwasraya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara mantan pejabat Kemenkeu terkait kasus Jiwasraya.

  • Alasan banding terkait lamanya pemidanaan dan penerapan pasal dalam penjatuhan vonis oleh majelis hakim.

  • Isa Rachmatarwata juga dijatuhi denda Rp100 juta dan harus membayar dalam waktu sebulan atau dapat diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, menyebut ada dua alasan utama pengajuan banding tersebut.

"Alasannya terkait lamanya pemidanaan dan penerapan pasal dalam penjatuhan vonis oleh majelis hakim," kata Riono saat dihubungi, Minggu (18/1/2026).

1. Hukuman 1,5 tahun penjara dianggap belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Riono menjelaskan, hukuman 1,5 tahun penjara dianggap belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa, yang menuntut Isa dihukum selama empat tahun penjara.

“Selain itu, juga soal penerapan pasalnya. Sebab hakim memutuskan bahwa Isa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” kata Riono.

Sementara itu, jaksa menegaskan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

2. Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam bincang santai dengan DJKN. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan," ujar Hakim, Rabu (7/1).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," lanjutnya.

3. Isa juga didenda Rp100 juta

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. (IDN Times/Triyan).

Selain pidana penjara, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta. Denda harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau dapat diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk Isa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan Terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis," beber hakim.

Langkah banding Kejagung ini menandai babak baru dalam kasus korupsi Jiwasraya, yang selama ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah.

Editorial Team