Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
- Hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan Isa yang dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun juga ada sejumlah keadaan meringankan seperti tidak pernah dihukum sebelumnya.
- Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Isa empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Anggaran Kementerian keuangan Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara. Ia disebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas ecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Selain divonis penjara, Isa juga didenda Rp100 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan dua bulan penjara.
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim. Keadaan memberatkan, Isa dinilai tak mendukun program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan Terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis," ujarnya.
Selain itu, ada sejumlah keadaan meringankan yang dipertimbangkan hakim. Berikut daftarnya:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan
- Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi
- Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional
- Terdakwa telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasurasian selama menjabat
- Terdakwa telah berusia lanjut
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Isa empat tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Diketahui, Isa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi.



















