Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). (youtube.com/KOMPAS TV)
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). (youtube.com/KOMPAS TV)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menilai keberatan yang diajukan eks Kadiv Propam Polri itu tidak memenuhi persyaratan keberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehingga dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Jaksa Ahmad Aron Muhtaram.

Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim. Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Ferdy Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://www.youtube.com/embed/sMx3817PH9o

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Paraguay Setuju Penempatan Sementara Militer AS

20 Des 2025, 05:04 WIBNews