Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima uang dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.
"Sementara kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar US$500.000. Dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).