Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jaksa Sebut Vonis Hakim Bukti Tak Ada Kriminalisasi Nadiem Makarim
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Salma Talita)
  • Jaksa Kejagung menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim, menyebut vonis hakim sebagai bukti penegakan hukum yang murni dan profesional.
  • Corneles Geeb Paulus menjelaskan proses hukum di kejaksaan berjalan dinamis dan berbasis analisis kuat, memastikan setiap langkah sesuai sumpah jabatan jaksa.
  • Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar kepada Nadiem atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem dulu menteri, tapi sekarang dia dihukum karena korupsi laptop. Hakim bilang Nadiem salah dan harus masuk penjara sepuluh tahun. Jaksa bilang mereka tidak jahat sama Nadiem, cuma kerja sesuai aturan. Hakim juga suruh Nadiem bayar uang banyak sekali. Sekarang Nadiem harus jalani hukuman itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan jaksa dan putusan hakim dalam kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Penegasan bahwa tidak ada kriminalisasi mencerminkan komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti dan analisis yang kuat, sehingga memperlihatkan dinamika positif dalam sistem peradilan yang berorientasi pada integritas lembaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada upaya kriminalisasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Jaksa Corneles Geeb Paulus mengatakan, vonis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Nadiem telah membuktikan tidak ada kriminalisasi tersebut.

"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan, yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata Cornelus usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

1. Proses hukum di Kejaksaan sangat dinamis

Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Corneles menegaskan, jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga menurutnya kriminalisasi tidak mungkin dilakukan jaksa.

"Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di kejaksaan begitu sangat dinamis. Begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa," kata Corneles.

2. Vonis hakim sesuai dakwaan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)

Corneles juga menyebutkan bahwa vonis hakim ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa.

"Putusan ini sangat inherent atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya, dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan lewat keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata dia.

3. Nadiem divonis 10 tahun penjara

Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editorial Team

Related Article