Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada upaya kriminalisasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Jaksa Corneles Geeb Paulus mengatakan, vonis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Nadiem telah membuktikan tidak ada kriminalisasi tersebut.
"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan, yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata Cornelus usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
