Ilustrasi Jakarta persiapan Tahun Baru di Bundaran HI. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Diketahui, kasus dugaan pencurian kabel lampu PJU ini bermula pada tanggal 21 Januari 2026, di mana Dinas Bina Marga mendapat laporan dari Kelurahan Koja terkait aduan lampu PJU yang padam.
Saat ditindaklanjuti, didapati adanya dugaan pencurian kabel di lokasi tersebut. Satuan Tugas Penerangan Jalan Umum (PJU) Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara bergerak cepat menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan penarikan kabel udara untuk tetap menjaga pelayanan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama. Segala bentuk pencurian maupun perusakan fasilitas umum dapat ditindak secara hukum," katanya.