Pramono: PJJ Tidak Berlaku Saat Cuaca Jakarta Cerah

- PJJ hanya berlaku saat cuaca ekstrem
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan PJJ karena cuaca ekstrem, berdasarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026.
- Surat edaran berlaku hingga 28 Januari 2026 dengan pemantauan dan alternatif pembelajaran yang disiapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Jakarta, IDN Times — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hanya akan diberlakukan apabila kondisi cuaca ekstrem, seperti curah hujan tinggi dan banjir, masih terjadi di Jakarta.
Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Ketenagakerjaan. Namun, penerapannya bersifat situasional dan tidak dilakukan jika kondisi cuaca kembali normal.
“Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” kata Pramono di Jakarta Utara, Minggu (25/1/2026).
1. PJJ tergantung cuaca

Ia menambahkan, masa berlaku kebijakan tersebut hingga 28 Januari 2026. Dengan demikian, pelaksanaan PJJ tinggal tersisa pada Senin dan Selasa pekan depan.
“Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Tinggal hari Senin–Selasa. Kalau nanti kondisinya cerah, tidak ada apa-apa, maka ya kita normal. Tetapi kalau memang perlu penanganan karena cuaca, maka PJJ tetap kita berlakukan,” ujar dia.
2. PJJ akibat cuaca ekstrem

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel karena cuaca ekstrem.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan melalui surat bernomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026.
3. PJJ sampai 28 Januari

Disdik DKI Jakarta juga meminta kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala. Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan juga diminta dilakukan secara intensif.
Selain itu, pihak sekolah diminta aktif berkomunikasi dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan diminta untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.


















