Jakarta, IDN Times - Menjelang Ramadan 1445 H, pemerintah menerbitkan peraturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga dilakukan pemerintah untuk berupaya terus menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip lama Menpan.go.id (10/3/2024).
