Jangan Takut! Dokumentasikan dan Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, berpesan agar siapapun yang melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar tidak segan-segan mendokumentasikan dan melapor.
Hal tersebut, kata Tuty, bisa menjadi bukti awal untuk melaporkan kasusnya di kepolisian.
"Zaman sekarang bisa foto, video, dan korbannya jangan enggan melaporkan, saksi juga demikian," kata Tuty di sela acara talkshow bertajuk "Perempuan Hebat" yang digelar PT TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
1. Langsung laporkan!
Adapun korban atau saksi yang melihat tindak kekerasan pada perempuan atau pun anak, bisa langsung melaporkan ke berbagai platform.
Mulai dari Jakarta Siaga 112, kantor polisi terdekat, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di nomor 0813-176-176-22, hingga ke call center PT TransJakarta di 150012 apabila terjadi di TransJakarta.