Pemerintah Kota Banda Aceh hari ini, Selasa (23/5) melakukan eksekusi bagi pasangan gay yang tertangkap saat penggerebekan beberapa waktu lalu. Sebanyak 10 orang menjalani eksekusi tersebut di depan Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dua di antara mereka adalah sepasang sejoli sesama jenis berinisial MT (24) dan MH (20). Mereka ditangkap saat kedapatan sedang melakukan hubungan intim di sebuah kamar sewaan. Mahkamah Syariat Aceh pun memvonis hukuman cambuk sebanyak 83 kali. Sebelum dieksekusi, mereka mengungkapan apa yang mereka rasakan saat ini.