Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Bongkar Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron di Kasus Suap ATR/BPN

KPK Bongkar Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron di Kasus Suap ATR/BPN
Uang yang disita dari OTT KPK dalam kasus suap di lingkungan ATR/BPR di Kabupaten Bogor (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK mengungkap empat orang yang diduga kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berperan mengumpulkan dan menampung uang terkait dugaan suap serta gratifikasi layanan pertanahan.
  • Penyidikan mencatat dugaan setoran Rp21 miliar dari PT Bela Parahyangan, Rp8 miliar yang ditemukan dalam koper, serta setoran tunai Rp10 miliar dari rekening Arif Sugiyanto.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dari 19 orang terjaring OTT kasus HGB di BPN Bogor; mereka ditahan 15 September hingga 4 Oktober 2026 sambil aliran uang didalami.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengungkap peran empat orang diduga kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pusaran dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Kementerian ATR/BPN.

Hasil penyidikan KPK menemukan sejumlah orang kepercayaan Nusron diduga menjadi pengepul hingga penampung uang miliaran rupiah yang diduga diperoleh dari gratifikasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut, selain dugaan penerimaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Summarecon, para oknum di Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya.

Salah satunya terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan (BPA). Perusahaan tersebut diduga menyetor uang sekitar Rp21 miliar terhadap orang diduga kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bernama Erwin (ERW). Selanjutnya, ERW menyetorkan Rp1,8 miliar dari jumlah tersebut kepada Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF) yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.

"Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Selain itu, Taufik mengungkapkan terdapat dugaan penerimaan lainnya oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri bersama dengan Arif sejumlah Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik.

Hasil penelusuran KPK, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan orang kepercayaan Nusron lainnya, yaitu Muhammad Fakhry. Hal ini terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) berperan sebagai penampuang uang miliran diduga hasil gratifikasi di Kementeria ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Taufik.

KPK menegaskan, penyidik masih terus mendalami asal-usul peruntukan hingga aliran ke pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata dia.

Diketahui, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari hasil 19 orang terjerat OTT terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan atas kasus gratifikasi pada Kementerian ATR/BPN:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More