Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Kenaikan Biaya Urus STNK, Polda Metro Diserbu Warga!

Septianda Perdana/ANTARA FOTO

Sehari menjelang kenaikan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ribuan warga nampak antusias menyerbu kantor Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka ingin segera mengurus administrasi kendaraan sebelum biaya pengurusan naik. Bberdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, kenaikan biaya pengurusan STNK memang akan naik mulai hari Jumat, 6 Januari 2017 esok.

Kenaikan biaya pengurusan STNK juga tidak kecil. Untuk motor misalnya, sebelumnya pemilik kendaraan hanya dikenai tarif Rp 50 ribu. Dengan adanya peraturan baru, mereka harus merogoh kocek hingga Rp 100 ribu. Adapun biaya STNK untuk mobil naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Default Image IDN

Dikutip Kompas.com, (5/1), antrian panjang salah satunya bisa terlihat di Kantor Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. Kantor Samsat nampak sesak karena diserbu banyak warga. Antrean panjang kendaraan yang akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bahkan meluber hingga keluar jalanan di luar Kantor Samsat.

Setiap lantai di Samsat disesaki pengunjung. Tempat duduk yang disediakan tak sebanding dengan mereka yang datang. Beberapa orang terlihat berdiri memenuhi depan setiap loket.

Default Image IDN

Sayangnya, tidak sedikit warga yang paham soal PP yang baru kenaikan biaya urus STNK ini sehingga petugas harus berkali-kali menjelaskan kepada warga yang belum paham.

Pihak polisi ternyata sudah mengantisipasi serbuan warga.

Default Image IDN

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi tak membantah bahwa tingginya animo masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan tak lepas dari adanya peraturan baru. Dirlantas Polda Metro Jaya bahkan berencana membuka lebih banyak loket untuk mengantisipasi membludaknya antrian. Selain itu, mereka juga akan memperpanjang waktu pengurusan. Jika biasanya loket pelayanan hanya dibuka sampai pukul 15.00 WIB, hari ini pelayanannya diperpanjang sampai malam hari.

Presiden Jokowi menghimbau biaya pengurusan STNK jangan terlalu tinggi.

Default Image IDN

Kenaikan biaya itu ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Jokowi mengimbau kepada Kementerian atau Lembaga terkait supaya tidak menaikkan tarif atau biaya layanan ke masyarakat terlalu tinggi. Menurut dia, kenaikan tarif pengurusan STNK boleh saja naik, tapi seharusnya tidak sampai 300 persen seperti saat ini. Biaya STNK sendiri akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN 2017.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us