Rugikan Negara Rp2 Triliun, KPK Usut Kasus Pengadaan di BUMN

- KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom yang melibatkan SMS serta WhatsApp.
- Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Penyidik KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak bertanggung jawab, sementara konstruksi perkara belum dirinci secara resmi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi transaksi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.
"Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua perusahaan pelat merah terbesar di Indonesia. KPK saat ini masih mendalami berbagai pihak yang diduga terkait dalam proses pengadaan tersebut.
Belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sangat besar dan mencapai triliunan rupiah.
"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun," ujar Budi.
KPK belum merinci konstruksi perkara maupun periode pelaksanaan proyek yang tengah diusut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan BRI maupun Telkom. Di BRI, lembaga antirasuah pernah mengusut kasus pengadaan Electronic Data Capture (EDC). Sementara di Telkom, KPK pernah menangani perkara proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.


















