Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Imbau Waspada Politik Uang

- Masa tenang Pilkada Serentak 2024 digelar selama tiga hari, dari 23 sampai 26 November 2024.
- Puadi meminta Sentra Gakkumdu untuk waspada terhadap pelanggaran terkait politik uang dan melakukan koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Koordinator divisi penanganan pelanggaran menuturkan pentingnya kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, mengimbau agar Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) waspada jelang memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024. Terutama, adanya potensi pelanggaran terkait kasus politik uang.
Puadi meminta kepada Sentra Gakkumdu di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk terus melakukan koordinasi. Ia menjelaskan, masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran.
"Terutama pelanggaran politik uang. Biasanya ada oknum-oknum yang berupaya meyakinkan pemilih dengan segala cara. Salah satunya dengan iming-iming memberi uang kepada masyarakat," kata dia saat menutup Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, dikutip Senin (18/11/2024).
1. Bawaslu harap koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian bisa berjalan solid

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini menuturkan, kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu menutupi kelemahan Bawaslu yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan pemaksaan, dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.
"Saya harap Sentra Gakkumdu tetap solid menjaga integritas dan netralitas. Dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku," tutur Puadi.
2. Kapan kampanye berakhir dan masa tenang pilkada dimulai?

Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Aturan itu menyebut, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai digelar pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pilkada memasuki masa tenang. Masa tenang tersebut digelar selama tiga hari, yakni dari 23 sampai 26 November 2024.
Kemudian, usai masa tenang, KPU di seluruh daerah akan menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.
Adapun penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
3. Aturan mengenai larangan kegiatan kampanye akbar

Sebagaimana diketahui, masa tenang dalam pilkada adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye, iklan, atau aktivitas yang dapat mempengaruhi pemilih.
Pada masa ini, semua bentuk kampanye dilarang untuk memastikan pemilih dapat memilih dengan bebas dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau informasi yang tidak objektif. Dalam masa ini, tidak diperkenankan adanya kegiatan kampanye atau penyebaran materi kampanye baik oleh pasangan calon, tim sukses, maupun pendukung.
Para kandidat dilarang menggelar kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, baik berupa rapat umum, sosialisasi, pertemuan terbatas, pembagian alat peraga, maupun iklan kampanye di media massa dan media sosial.
Kemudian, paslon juga tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk debat, seminar, atau kegiatan yang bertujuan memengaruhi pemilih.Penggunaan alat peraga kampanye yang masih terpasang juga harus dihentikan pada masa tenang.
Selanjutnya, larangan mobilisasi massa. Semua peserta pilkada tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang melibatkan penggerakan massa dalam bentuk apapun, baik di lapangan terbuka maupun melalui media sosial.
Selain itu, dilarang menyebarkan materi yang bersifat provokatif, kampanye negatif, atau materi yang dapat merugikan salah satu pasangan calon.
Penyebaran informasi atau hoaks yang dapat mempengaruhi opini publik selama masa tenang juga termasuk pelanggaran.