Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jelang Pembacaan Vonis, TAUD Minta Persidangan Teror Air Keras Disetop
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ketika mendatangi pengadilan militer dan mengirimkan surat agar peradilan pelaku teror air keras disetop. (Dokumentasi TAUD)
  • TAUD mengajukan permohonan penghentian sidang teror air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer, merujuk pada putusan praperadilan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
  • TAUD menilai perkara ini merupakan tindak pidana umum dan seharusnya disidangkan di peradilan umum, bukan militer, karena barang bukti serta penyelidikan berasal dari kepolisian.
  • Pihak pengadilan militer II-08 Jakarta menegaskan persidangan tetap berjalan meski ada putusan praperadilan, dengan alasan substansi perkara berbeda dan proses hukum masih sesuai ketentuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Andrie Yunus disiram air keras sampai matanya rusak. Empat tentara diduga yang melakukan itu sedang diadili di pengadilan militer. Tapi tim pembela Andrie minta sidang itu dihentikan karena hakim lain bilang polisi harus lanjut menyelidiki kasusnya. Sekarang pengadilan militer tetap jalan walau ada perintah itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengirimkan surat ke pengadilan militer berisi permohonan agar persidangan pelaku teror air keras disetop, Senin, 8 Juni 2026. Permintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL yang dibacakan pada 2 Juni 2026.

Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Sebelumnya, TAUD menilai penyelidikan teror air keras terhadap Andrie Yunus mandek lantaran pengusutannya dilimpahkan ke polisi militer.

"Kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau argumentasi bahwa semenjak adanya Putusan Praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal kasus penyerangan air keras kepada Andrie Yunus, kami kemudian mendalilkan bahwa proses yang seharusnya dilakukan menjadi salah satu argumentasi yang paling kuat. Hasil dari prapid kemudian menguatkan argumentasi itu," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kemarin.

"Majelis hakim tunggal menyatakan bahwa proses hukum di kepolisian harus dilanjutkan. Untuk itu, kami kemudian melakukan upaya permohonan untuk melakukan penghentian perkara karena secara argumentasi, harusnya (persidangan) batal demi hukum," imbuhnya.

Penyerahan surat itu dilakukan dua hari sebelum vonis bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dibacakan. Sebelumnya, keempat anggota TNI itu dituntut hukuman ringan yakni bui 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, oditur militer tak menuntut keempatnya dipecat dari instansi TNI.

1. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan kejahatan umum

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ketika mendatangi pengadilan militer dan mengirimkan surat agar peradilan pelaku teror air keras disetop. (Dokumentasi TAUD)

Anggota TAUD lainnya, Nabil Hafizhurrahman, mengatakan sejak awal tindak pidana yang dilakukan empat anggota TNI merupakan tindak pidana umum. Selain itu, putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut pengusutan kasus teror air keras menjadi yurisdiksi dari Polda Metro Jaya, sehingga proses peradilan nantinya akan digelar di Pengadilan Umum.

"Sehingga, apa yang sedang dilakukan oleh peradilan militer seharusnya juga tunduk kepada putusan praperadilan ini. Terlebih lagi, spirit dari TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 kemudian di dalam KUHAP baru menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum maka harus diadili di peradilan umum," ujar Nabil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ia menyebut bila masih terjadi pertentangan kewenangan di masing-masing instansi, maka perlu dilakukan reformasi hukum dengan segera. Terutama dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang seharusnya disesuaikan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan TAP MPR Tahun 2000.

Di sisi lain, persidangan yang berlangsung di peradilan militer tidak memberikan keadilan bagi Andrie Yunus. Salah satunya terlihat ketika ketua hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto yang sempat mengancam bakal mempidana Andrie bila menolak hadir untuk memberikan kesaksian.

Hal itu dikecam oleh banyak pihak lantaran menempatkan Andrie Yunus kembali menjadi korban. Sementara, ia menghadapi risiko mata sebelah kanannya cacat permanen akibat siraman air keras.

2. Barang bukti yang digunakan di pengadilan militer berasal dari penyelidikan kepolisian

Barang bukti yang disita oleh oditur militer dari aksi teror terhadap Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Catatan lain yang disampaikan Nabil yaitu dengan adanya putusan praperadilan pada 2 Juni 2026, maka seharusnya pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada pusat polisi militer TNI menjadi batal demi hukum. Sebab majelis hakim tunggal memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.

Di sisi lain dalam pertimbangannya, hakim tunggal juga mengakui adanya temuan yang menunjukkan dugaan keterlibatan dalam teror air keras lebih dari empat orang pelaku. "Hakim mengutip hasil analisis terhadap 34 titik CCTV yang menunjukkan setidaknya terdapat 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut," kata Nabil.

Temuan itu memperlihatkan bahwa perkara yang sedang disidangkan saat ini belum menggambarkan keseluruhan konstruksi peristiwa, maupun seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kedua, kata Nabil, persidangan di pengadilan militer yang sedang berlangsung menggunakan materi hasil penyidikan dan barang bukti yang berasal dari perkara yang menurut putusan pengadilan, masih harus diselidiki lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

"Kami juga tidak melihat kejahatan yang terjadi berdimensi kemiliteran, sehingga harus diperiksa di pengadilan umum," tutur dia.

3. Pengadilan militer tetap berjalan meski ada putusan praperadilan

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, juru bicara pengadilan iliter II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari menegaskan proses persidangan terhadap empat terdakwa tetap berjalan, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Substansi putusan praperadilan, kata Endah, berbeda dengan perkara yang tengah diperiksa di pengadilan militer.

“Substansi dalam putusan praperadilan mengabulkan sebagian yaitu sebatas untuk Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan, yang memang sudah dinyatakan dari termohon proses penyidikan itu belum dihentikan dan masih dalam proses," ujar Endah dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (9/6/2026).

Menurut Endah, putusan praperadilan tersebut tidak memengaruhi jalannya persidangan yang kini sudah melewati tahap pembacaan tuntutan oleh oditur miluter.

“Proses sidang di pengadilan militer tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. Jadi, beda substansi," tutur dia.

Editorial Team

Related Article