Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengirimkan surat ke pengadilan militer berisi permohonan agar persidangan pelaku teror air keras disetop, Senin, 8 Juni 2026. Permintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL yang dibacakan pada 2 Juni 2026.
Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Sebelumnya, TAUD menilai penyelidikan teror air keras terhadap Andrie Yunus mandek lantaran pengusutannya dilimpahkan ke polisi militer.
"Kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau argumentasi bahwa semenjak adanya Putusan Praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal kasus penyerangan air keras kepada Andrie Yunus, kami kemudian mendalilkan bahwa proses yang seharusnya dilakukan menjadi salah satu argumentasi yang paling kuat. Hasil dari prapid kemudian menguatkan argumentasi itu," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kemarin.
"Majelis hakim tunggal menyatakan bahwa proses hukum di kepolisian harus dilanjutkan. Untuk itu, kami kemudian melakukan upaya permohonan untuk melakukan penghentian perkara karena secara argumentasi, harusnya (persidangan) batal demi hukum," imbuhnya.
Penyerahan surat itu dilakukan dua hari sebelum vonis bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dibacakan. Sebelumnya, keempat anggota TNI itu dituntut hukuman ringan yakni bui 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, oditur militer tak menuntut keempatnya dipecat dari instansi TNI.
