Jakarta, IDN Times - Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, ramai menjelang pembacaan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026).
Sejumlah polisi tampak berjaga di area Gedung MK. Sementara itu, pihak yang akan memasuki ruang sidang mulai melakukan registrasi untuk mengikuti agenda pembacaan putusan.
Tak sedikit orang yang berkumpul di selasar Gedung MK. Mereka terlihat mengabadikan momen dengan berfoto sambil menunggu dimulainya sidang.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan 12 pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Salah satunya Denny Indrayana.
Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan harus didiskualifikasi sebagai cawapres. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Perkara tersebut telah melalui lima persidangan sejak 21 September 2026. MK kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Rangkaian pembuktian berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026, sebelum sidang dilanjutkan dengan keterangan sejumlah pihak hingga 2 Oktober 2026. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, majelis hakim memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas perkara sebelum pengucapan putusan.
Kini, suasana di Gedung MK mulai dipadati sejumlah pihak yang hendak mengikuti sidang. Pengamanan kepolisian juga terlihat di lokasi menjelang pembacaan putusan perkara tersebut.
