Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberi perlindungan terhadap keluarga pekerja rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, pihaknya akan jemput bola dengan menghampiri keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah.
“LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya,” ujar Susi kepada IDN Times, Minggu (9/8/2026).
Nantinya, LPSK akan menelaah soal potensi ancaman dan perlindungan yang dibutuhkan. Namun, tak menutup kemungkinan LPSK akan langsung memberi perlindungan.
“Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat,” kata dia.
