Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jengkel Kasus Harun Masiku Mangkrak, MAKI Kembali Gugat KPK

Harun Masiku (dok. KPK)
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI jengkel karena kasus eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku tak kunjung tuntas.
"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (17/12/2024).
1. Ini kedua kalinya MAKI gugat KPK
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Boyamin mengatakan, ini adalah gugatan yang kedua. Gugatan pertama dilyangkan MAKI pada Januari 2024.
"Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran Terdakwa) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku," ujarnya.
2. MAKI berharap gugatan dikabulkan
Editorial Team
EditorAnata Siregar
EditorAryodamar
Follow Us