Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harun Masiku (dok. KPK)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI jengkel karena kasus eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku tak kunjung tuntas.

"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (17/12/2024).

1. Ini kedua kalinya MAKI gugat KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengatakan, ini adalah gugatan yang kedua. Gugatan pertama dilyangkan MAKI pada Januari 2024.

"Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran Terdakwa) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku," ujarnya.

2. MAKI berharap gugatan dikabulkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di