Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Akan Diperiksa KPK Pekan Depan

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly minta pemerintah tak kejar tayang bahas undang-undang. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly minta pemerintah tak kejar tayang bahas undang-undang. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • KPK akan memeriksa Yasonna Laoly terkait kasus Harun Masiku pada 18 Desember 2024.
  • Yasonna berhalangan hadir karena agenda lain, padahal KPK sudah dua kali menerbitkan DPO untuk Harun Masiku.
  • KPK melakukan upaya mencari Harun Masiku dengan memeriksa pihak terkait dan mengajukan pencegahan ke luar negeri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Ia akan diperiksa dalam perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Jumat (13/12/2024).

1. Yasonna Laoly harusnya diperiksa hari ini

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly minta pemerintah tak kejar tayang bahas undang-undang. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly minta pemerintah tak kejar tayang bahas undang-undang. (IDN Times/Amir Faisol)

Yasonna Laoly seharusnya diperiksa KPK hari ini. Namun, politikus PDIP itu berhalangan hadir.

"Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya dan meminta penjadwalan ulang," ujarnya.

2. Harun Masiku masih buron

Harun Masiku (dok. KPK)
Harun Masiku (dok. KPK)

Perburuan KPK terhadap eks caleg PDIP itu masih belum berakhir setelah menghilang sejak 2020. Bahkan, KPK sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

3. KPK sempat periksa Sekjen PDIP Hasto Kritsiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan. (IDN Times/Amir Faisol)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Untuk mencari keberadaan Harun Masiku, KPK telah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga mengajukan pencegahan ke luar negeri ke beberapa pihak.

Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri antrara lain Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Aryodamar
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us