Jakarta, IDN Times - Terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Surat suara itu akan dipakai untuk memilih calon anggota legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mengacu pada Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan ada lima jenis surat suara dan ditandai dengan warna berbeda-beda sesuai fungsinya.
Berikut ini lima jenis surat suara beserta kode warnanya: