Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wahyu Putro A/ANTARA FOTO

Akhirnya yang telah ditunggu-tunggu pun tiba. Hari ini (27/10) Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menampakan diri. Inilah sidang terakhir dimana vonis terhadap Jessica Kumala Wongso dibacakan.

Perang intelektual antara kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan dan Jaksa Penuntut Umum pun telah usai. Jessica tentunya masih yakin dirinya akan diputus bebas oleh hakim. Keyakinan Jessica disebut tidak berubah sedikit pun sejak awal persidangan berjalan sampai ujungnya, yakni bahwa dirinya tidak membunuh dan meracuni Mirna.

Namun, akhirnya Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun oleh hakim.

Jessica awalnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun. Hakimpun mengabulkan. Jessica dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak ada hal apapun yang meringankan Jessica selama di persidangan. Sebaliknya, kuasa hukum menganggap tidak ada bukti Jessica bersalah.

Tentunya ini menjadi sesuatu yang sangat berat bagi Jessica Kumala Wongso. Seberapa besar pun pembelaan yang dilakukan oleh penasehat hukum kepadanya, hakim tetap memutuskan dia bersalah dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Jessica Kumala Wongso. 

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menyita perhatian publik.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di