JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun hingga Komnas HAM Selidiki Wadas

Jakarta, IDN TImes - Aturan baru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah soal Jaminan Hari Tua memicu keresahan pekerja, Jumat 11 Februari 2022. JHT yang biasanya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja mengundurkan diri kini hanya bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Penolakan terhadap aturan ini pun bermunculan, bahkan sampai ada petisi di Change.org. Tidak hanya soal JHT, sepanjang Jumat kemarin pembaca IDN Times juga menyoroti soal izin pemerintah kepada Komnas HAM untuk menyelidiki masalah pelanggaran HAM yang terjadi dalam proyek tambang di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Ada juga artikel menarik lainnya seputar MotoGP, COVID-19, dan aturan kepegawaian baru di KPK. Semua ada di #IndonesiaHariIni.
1. JHT baru cair di usia 56 tahun atau saat pekerja meninggal dunia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru mengenai pencairan dana JHT melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru ini adalah dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun sebagaimana bunyi Pasal 3. Selengkapnya baca di sini.