Jakarta, IDN TImes - Aturan baru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah soal Jaminan Hari Tua memicu keresahan pekerja, Jumat 11 Februari 2022. JHT yang biasanya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja mengundurkan diri kini hanya bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Penolakan terhadap aturan ini pun bermunculan, bahkan sampai ada petisi di Change.org. Tidak hanya soal JHT, sepanjang Jumat kemarin pembaca IDN Times juga menyoroti soal izin pemerintah kepada Komnas HAM untuk menyelidiki masalah pelanggaran HAM yang terjadi dalam proyek tambang di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Ada juga artikel menarik lainnya seputar MotoGP, COVID-19, dan aturan kepegawaian baru di KPK. Semua ada di #IndonesiaHariIni.
