Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra sudah selesai Pemeriksaan Bareskrim dan ditempatkan di Lapas Salemba terhitung mulai Jumat 7 Agustus 2020. Dia akan menjalani hukuman selama dua tahun di lapas tersebut.
"Selanjutnya di hari yang sama Joko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).