Jakarta, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko 'Jokowi' Widodo mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Seperti di kutip dari www.kemenpppa.go.id, Jokowi meminta pembahasan itu segera dilakukan agar bisa mencapai persetujuan bersama.
Hal tersebut diperkuat melalui Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.