Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memperbarui aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN). Pembaruan aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jokowi menandatangani Perpres itu pada 12 April 2023. Salah satu poinnya yakni, ASN bisa bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA) secara fleksibel.

1. Aturan jam kerja tertuang dalam pasal 4

Ilustrasi. IDN Times/ istimewa

Ketentuan jam kerja ASN di atur dalam Pasal 4 Perpres 21/2023.

Pasal 4

(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja PegawaiASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. 

(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

(4) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan

b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. 

(6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yaitu:

a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

2. Bisa Work From Anywhere (WFA)

Editorial Team

Tonton lebih seru di