Ilustrasi. IDN Times/ istimewa
Ketentuan jam kerja ASN di atur dalam Pasal 4 Perpres 21/2023.
Pasal 4
(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja PegawaiASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
(4) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu:
a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.
(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.