Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Fakta Ekskul KKRI yang Libatkan TNI dalam Pelatihannya

5 min read
5 Fakta Ekskul KKRI yang Libatkan TNI dalam Pelatihannya
Logo emblem Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) yang kini dijadikan aktivitas ekskul di SMA dan sekolah sederajat. (Dok. Kementerian Pertahanan)
  • Kemhan, Kemendikdasmen, dan Kemenag meluncurkan KKRI sebagai ekskul pendidikan menengah melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026, setelah program ini sebelumnya dijalankan di barak TNI.

  • Mendikdasmen menegaskan KKRI bersifat pilihan, bukan wajib. Pelaksanaannya di sekolah dengan pelatih prajurit TNI dari Koramil dan Kodim, mencakup latihan fisik, karakter, serta kepemimpinan.

  • Kemhan menyatakan peserta KKRI tidak harus menjadi TNI dan program ditujukan untuk bela negara. Koalisi masyarakat sipil mengkritiknya sebagai perluasan militer dalam pendidikan sipil.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk meluncurkan ekstrakurikuler baru bernama Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI). Ekstrakurikuler atau ekskul baru itu ditujukan bagi peserta didik di sekolah-sekolah tingkat menengah.

KKRI bukan program baru, sebab sudah diluncurkan sejak 2025. Namun, pada tahun ini program tersebut dijadikan ekskul di sekolah dan madrasyah aliyah. Konsep KKRI pada 2025 dilakukan dengan cara mengirim siswa sekolah ke barak TNI. Siswa SMA atau SMK digembleng selama tiga hari.

Peluncuran KKRI menjadi ekskul dilakukan di SMKN 26 Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Rabu, 23 September 2026. Acara itu dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Mengah dan Dasar, Atip Latipulhayat, dan Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema. Kemhan turut memboyong sejumlah pelajar yang sudah ikut program KKRI.

Dalam pidatonya, Gabriel mengatakan, KKRI diinisiasi langsung Presiden Prabowo Subianto dan dijadikan program nasional.

"Ini merupakan program prioritas nasional yang langsung diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menyiapkan generasi muda Indonesia untuk menjadi generasi unggul," ujar Gabriel di Pulo Gadung.

Dia mengatakan, KKRI merupakan kegiatan ekskul pada tingkat pendidikan menengah, baik itu SMA, SMK, madrasah, aliyah atau semua tingkatan sekolah menengah sederajat. Bagaimana implementasi dari KKRI di sekolah-sekolah? Berikut lima fakta KKRI.

  1. 1. KKRI dimasukan dalam ekskul sekolah melalui Keputusan Mendikdasmen

    5 Fakta soal Ekskul KKRI yang Libatkan TNI dalam Pelatihannya
    Salah satu siswa SMA yang mengikuti program ekskul Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) yang diluncurkan pada Rabu, 23 September 2026. (Dok. Kemhan)

    KKRI resmi dimasukan ke dalam ekstrakurikuler sekolah tingkat menengah lewat keputusan Mendikdasmen RI Nomor 136 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Keputusan itu diteken oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 5 Mei 2026 di Jakarta.

    Di dalam surat tersebut, Mu'ti menyebut pertimbangan Kemendikdasmen menyetujui KKRI dijadikan ekstrakurikuler di sekolah karena dalam rangka penguatan nilai karakter murid pada jenjang pendidikan menengah. Pembinaan itu dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

    Pelaksanaan program KKRI, kata Mu'ti, diintegrasikan dalam pembelajaran sebagai salah satu ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan menengah.

    "Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah," demikian isi di dalam keputusan menteri itu.

  2. 2. Mendikdasmen sebut KKRI ekskul tidak wajib di sekolah

    5 Fakta soal Ekskul KKRI yang Libatkan TNI dalam Pelatihannya
    Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan guru PPPK paruh waktu menjadi waktu tanpa tes. (IDN Times/Amir Faisol).

    Sementara, Mu'ti mengatakan, meski ia meneken keputusan menteri soal KKRI untuk dijadikan ekskul, tetapi menteri dari Muhammadiyah tersebut menyebut KKRI merupakan kegiatan pilihan. KKRI sama seperti ekskul lainnya tak bersifat wajib. Ekskul yang wajib diikuti oleh para peserta pendidik, kata Mu'ti hanya Pramuka.

    "Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi, ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka, selain Pramuka tidak wajib," kata Mu'ti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 21 September 2026.

    Ia juga menyebut pelaksanaan ekskul KKRI akan dilakukan di sekolah.

  3. 3. Pelatih ekskul KKRI merupakan TNI yang dikirim ke sekolah

    Gabriel Lema, KKRI
    Kepala Badan Cadangan Nasional, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema ketika meluncurkan program ekskul KKRI di tingkat SMA. (Dok. Kementerian Pertahanan)

    Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema mengakui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) akan digelar di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pelatih ekskul merupakan TNI yang bertugas di Kodim dan Koramil.

    "Iya, prajurit (yang turun) ke sekolah-sekolah. Mereka yang bertugas di koramil hingga kodim (ikut turun)," ungkap Gabriel ketika dikonfirmasi pada Kamis, 24 September 2026.

    Bahkan, akan ada aktivitas fisik yang akan diterapkan dalam ekskul KKRI, salah satunya baris-berbaris. Selain itu, dalam ekskul tersebut, pihak sekolah menyiapkan delapan kelas yang bisa dipilih.

    "Jadi, akan diajarkan pembelajaran terkait karakter hingga kepemimpinan. Dia akan cepat menemukan psikologisnya. Dia sudah tahu IQ-nya berapa sehingga bisa dengan cepat menemukan kelas mana," tutur dia.

  4. 4. Siswa SMA yang ikut ekskul KKRI tak harus jadi TNI

    Gabriel Lama, KKRI, SMA
    Seremoni peluncuran Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMK 26 Pulo Gadung, Jakarta Timur. (Dok. Kemhan)

    Sementara, ketika menyampaikan pidato di SMKN 26 Pulo Gadung, Gabriel mengatakan, siswa SMA yang ikut ekskul KKRI bukan berarti akan dijadikan TNI. Dia mengklaim, KKRI merupakan wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai warga negara.

    "Saya tekankan lagi, ulang lagi, bagi adik-adik, bahwa menjadi anggota korps kadet ini bukan harus menjadi seorang prajurit. No," ujar jenderal bintang tiga itu, Rabu, 23 September 2026.

    Menurut Gabriel, apapun cita-cita yang dimiliki para siswa, diharapkan nilai yang diajarkan lewat KKRI akan menjadi kekuatan agar anak muda itu terus berkarya serta memberikan pengabdian terbaik.

    Alih-alih menjadi tentara, mengikuti ekskul KKRI merupakan bentuk dari bela negara.

    "Sebab, bela negara dimulai dari hal-hal yang sederhana," ujar dia.

  5. 5. Program KKRI dikritik sebagai bentuk perluasan militer di sektor pendidikan

    Muhammad Isnur, YLBHI
    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru'. (Tangkapan layar Youtube IDN Times)

    Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi kebijakan Presiden Prabowo yang membiarkan perluasan kegiatan KKRI masuk SMA atau sederajat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) salah satu LSM yang tergabung dalam koalisi.

    Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengkritisi kebijakan memasukkan KKRI sebagai ekskul di tiap sekolah jenjang menengah. Apalagi, KKRI turut melibatkan prajurit TNI yang datang ke sekolah-sekolah.

    "Kami menilai kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi institusi dan kultur militer memasuki pendidikan sipil," ungkap Isnur dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 24 September 2026.

    Isnur juga menyebut bukan kali ini saja pemerintahan Prabowo membuat kebijakan menyusupkan militer ke dalam bidang pendidikan. Sebelum KKRI dimasukkan ke dalam ekskul SMA, sudah ada kebijakan pengiriman siswa nakal ke barak militer. Selain itu, ada pula pelibatan TNI dalam pembekalan calon dan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    "Rangkaian ini menunjukkan perluasan fungsi pembinaan militer di ruang pendidikan," katanya.

    Oleh sebab itu, koalisi mendesak Prabowo untuk membatalkan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di sekolah-sekolah. Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, juga didesak mencabut Keputusan Menteri Nomor 136 Tahun 2026, yang dijadikan dasar kebijakan memasukan KKRI menjadi ekskul di sekolah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More