Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan presiden telah memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pagi ini kami menyampaikan pemberhentian tetap anggota komisi pemilihan umum yaitu saudara WS sesuai dengan perundang-undangan di mana anggota KPU diberhentikan oleh presiden," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Lalu, mulai kapan keputusan itu berlaku?