Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Terjerat Kasus Suap, Wahyu Setiawan Resmi Dicopot dari KPU

DKPP membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Jakarta, Kamis (16/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Wahyu Setiawan dari posisinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan tersebut diambil setelah sidang kode etik digelar pada Kamis (16/1).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu (Wahyu Setiawan) selaku anggota KPU sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis DKPP Muhammad.

Ketua Majelis DKPP Muhammad dalam keputusan tersebut juga memerintahkan Bawaslu mengawal keputusan ini. Selain itu Presiden juga diminta melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK beberapa hari lalu. Ia diduga menerima suap dalam kasus pergantian antar waktu anggota DPR dari PDI Perjuangan.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us