Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menteri Sosial Agus Gumiwang K berbincang dengan siswa penyandang disabilitas asal Sukabumi Mukhlis Abdul Holik (kedua kanan) disela Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2018 (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kemudian, Jokowi menyebutkan satu persatu aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, di antaranya, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormataan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Di tahun 2020 ini, ada 4 PP yang telah saya tanda tangani yaitu PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan. PP tentang akses terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas dan PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan," sebut Jokowi.
"Selain itu dua perpres yang saya tandatangani yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian pernghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," lanjutnya.