Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo merespons penolakan hasil pemeriksaan ijazah dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Jokowi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan adanya penolakan tersebut.
Dia berharap, persoalan tuduhan ijazah palsu yang dibawanya ke ruang sidang dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Ya, tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya," ujar Jokowi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melontarkan tuduhan maupun fitnah yang dapat mencemarkan nama baik orang lain.
"Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya," kata dia.
Jokowi yang menjadi saksi menjalani sidang kasus tersebut selama 13 jam. Sidang digelar pada pukul 09.00 dan berakhir pada sekitar pukul 22.00 WIB.