Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden ketujuh RI, Jokowi ucapkan sumpah dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu (Sidang Jokowi) di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Jokowi menanggapi penolakan hasil pemeriksaan ijazah dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dokter Tifa, Roy Suryo, dan sejumlah pihak lain.
  • Usai bersaksi di PN Jakarta Timur, Jokowi menyatakan tidak mempermasalahkan penolakan itu dan berharap perkara tuduhan ijazah palsu menjadi pembelajaran masyarakat.
  • Jokowi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menuduh atau menyebarkan fitnah yang mencemarkan nama baik orang lain; ia menjalani sidang selama 13 jam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
pukul 09.00

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dimulai.

sekitar pukul 22.00 WIB

Sidang yang dihadiri Jokowi sebagai saksi berakhir setelah berlangsung selama 13 jam.

Kamis (5/11/2026)

Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi menanggapi penolakan hasil pemeriksaan ijazah. Ia meminta masyarakat tidak mudah menuduh atau memfitnah orang lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Joko Widodo menanggapi penolakan hasil pemeriksaan ijazah dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
  • Who?
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi; perkara ini turut menyeret Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta.
  • When?
    Jokowi menyampaikan tanggapan usai persidangan pada Kamis, 5 November 2026. Sidang berlangsung pukul 09.00 hingga sekitar 22.00 WIB.
  • Why?
    Jokowi membawa persoalan tuduhan ijazah palsu ke persidangan agar menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah menuduh atau membuat fitnah yang mencemarkan nama baik.
  • How?
    Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 13 jam dan menyatakan tidak mempermasalahkan penolakan terhadap hasil pemeriksaan ijazah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jokowi datang ke pengadilan karena ada tuduhan ijazah palsu. Dokter Tifa dan Roy Suryo juga terkait dalam perkara ini. Jokowi bilang tidak apa-apa kalau hasil pemeriksaan ijazah ditolak. Ia ingin semua orang belajar supaya tidak gampang menuduh atau memfitnah orang. Jokowi jadi saksi selama 13 jam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sikap Jokowi yang tidak mempermasalahkan penolakan hasil pemeriksaan menunjukkan ruang sidang dapat menjadi tempat pembelajaran publik. Dengan menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 13 jam, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan agar nama baik seseorang tidak mudah tercemar oleh fitnah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo merespons penolakan hasil pemeriksaan ijazah dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Jokowi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan adanya penolakan tersebut.

Dia berharap, persoalan tuduhan ijazah palsu yang dibawanya ke ruang sidang dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Ya, tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya," ujar Jokowi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melontarkan tuduhan maupun fitnah yang dapat mencemarkan nama baik orang lain.

"Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya," kata dia.

Jokowi yang menjadi saksi menjalani sidang kasus tersebut selama 13 jam. Sidang digelar pada pukul 09.00 dan berakhir pada sekitar pukul 22.00 WIB.

Curated For You

Editorial Team

Related Article