Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa mendaftar sebagai calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Menanggapi hal ini, Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar banyak.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi mengaku enggan memberikan tanggapan karena khawatir pernyataannya disalahartikan.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-seolah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di