Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi memperingati Hari Bhayangkara ke-75 di Istana Negara (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam Perpres tersebut, diatur juga mengenai posisi wakil menteri.

“Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (30/7/2021).

1. Wakil menteri dipilih dan diberhentikan oleh presiden

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam Perpres tersebut, wakil menteri akan langsung dipilih oleh presiden. Selain itu, hanya presiden juga yang boleh memberhentikan dan mengangkat wakil menteri.

“Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,” tulis Perpres itu lagi.

2. Tugas wakil menteri dalam Perpres

Editorial Team

Tonton lebih seru di