Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA). Aturan tersebut diteken Jokowi pada Jumat (15/7/2022).
Dalam Perpres itu, Jokowi menimbang sejumlah hal, antara lain untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi sehingga diperlukan adanya peningkatan upaya pencegahan dan penanganan.
"Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," demikian bunyi poin pertimbangan pada peraturan tersebut, dikutip, Senin (18/7/2022).
Jokowi juga menimbang bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.