Kemen PPPA Bakal Standarisasi Pusat Informasi Anak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang tersebar di kabupaten atau kota seluruh Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak anak atas informasi.
“Untuk memaksimalkan berjalannya fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, diperlukan upaya yang dapat menjamin sekaligus menjadi tolok ukur dalam penyediaan layanan informasi layak bagi anak secara optimal,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni, dalam Acara Sosialisasi Standarisasi PISA Tahun 2022, pada Selasa (12/7/2022).
1. Jaga kualitas penyediaan informasi

Layanan penyediaan informasi layak anak dalam bentuk PISA tersebut akan distandarisasi oleh Kemen PPPA. Tujuannya untuk menjamin kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi layak anak yang optimal.
"Upaya yang dilakukan Kemen PPPA adalah menjaga kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi yang sudah dibentuk di daerah dengan melakukan standarisasi lembaga penyedia layanan informasi layak anak dalam bentuk PISA. Kami juga telah mengembangkan pedoman PISA dalam rangka membuat standarisasi PISA,” kata dia.
2. Rangkaian kegiatan dalam mengembangkan layanan PISA

Erni menuturkan, proses standarisasi PISA dimulai dengan talkshow dan sosialisasi, pelatihan teknis pengisian borang (formulir) PISA, pengembangan sistem manajemen, pelatihan self-assessment, proses self- assessment, review dari tim asesor internal dan eksternal, hingga rapat pleno akhir penilaian hasil pengisian borang.
"Dalam mengembangkan layanan PISA yang terstandarisasi, Kemen PPPA telah melakukan rangkaian kegiatan. Seperti talkshow Informasi Layak Anak (ILA) dan sosialisasi PISA," ujarnya.
3. Sudah ada 149 lembaga layanan ajukan standarisasi PISA 2022

Hingga kini, sudah terdapat 149 lembaga layanan yang telah mengajukan standarisasi PISA 2022.
Supaya lembaga layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki oleh kabupaten atau kota dapat menjadi PISA terstandarisasi, maka perlu memenuhi enam ketentuan. Di antaranya terkait aspek kebijakan, program, aspek pengelolaan, aspek sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan lingkungan, serta aspek monitoring dan evaluasi.
Selain itu, terdapat bobot, nilai maksimal, nilai persyaratan wajib yang harus dipenuhi, serta terdapat borang persyaratan penyelenggaraan PISA.
Lebih lanjut, lembaga layanan informasi bagi anak yang akan mengajukan proses standarisasi PISA diarahkan untuk dapat melakukan input pada aplikasi standarisasi PISA tahun 2022.