Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi beri sambutan di acara Pembukaan Inovasi Indonesia Expo 2020 pada Selasa (10/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Keppres tersebut berisi terkait penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," tulis Keppres tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (25/2/2022).

1. Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan hari libur

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam Keppres ini disebutkan juga bahwa juga mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keppres ini berlaku sejak 24 Februari 2022.

"Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," tulis diktum kedua dalam Keppres.

2. Peristiwa serangan umum 1 Maret 1949 yangdigagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX jadi salah satu pertimbangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di